Hadeeuh… Tak Kapok Jual Minuman Keras

Hadeeuh… Tak Kapok Jual Minuman Keras

CIREBON - Belasan botol minuman keras (miras) disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Kamis (17/9). Operasi digelar mulai di wilayah Kecamatan Arjawinangun.

Petugas kembali mendatangi warung milik perempuan berinisial ST yang sebelumnya pernah menjual miras. Dari warung ST, polisi kembali mengamankan lima botol miras. Tiga botol Asoka dan dua botol anggur kolesom.

Polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat ada penjual miras berinisial RB di wilayah Sumber. Polisi langsung meluncur ke sana.

Baca juga:

Mantan Bupati Indramayu Supendi Positif Covid-19, Diisolasi di Kamar Tahanan

Mulai Oktober, Kota Cirebon Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dari warung milik BR itu menyita tiga botol miras. Dua botol jenis anggur merah dan satu botol bir Singaraja.

Selain itu, anggota piket juga melaksanakan operasi KRYD di wilayah timur. Di Desa Astanajapura, polisi mendapatkan informasi warung milik perempuan muda menjual miras. Langsung saja, petugas mendatanginya dan melakukan penggeledahan.

Benar saja, di warung milik perempuan berinisial LA (25) itu, polisi menemukan dua botol miras jenis arak dan dua botol Asoka.

\"Total yang berhasil kita amankan 12 botol miras. Kegiatan ini dilakukan setiap hari, dengan sasaran miras,\" papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring. (cep)

https://youtu.be/2rcERps8pu4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: